Pemilihan Badan Perwakilan Desa di Praya Tengah Resmi Digelar
Kecamatan Praya Tengah telah melaksanakan pemilihan Badan Perwakilan Desa (BPD) di Desa Pejanggik pada tanggal 1 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi syarat penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026. Pemilihan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk camat, pemerintah desa, serta masyarakat setempat.
Pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Pejanggik dilakukan dengan mematuhi prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan. Camat Praya Tengah, Lalu Muhamad Saleh, S.Sos., bersama dengan Kasi Pemerintahan, Ida Arianti, SE, memimpin proses ini. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kepala desa membentuk panitia untuk mengisi keanggotaan BPD, yang diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah yang disebutkan di atas.
Manfaat dari pembentukan BPD ini sangat signifikan bagi masyarakat. Dengan adanya BPD, diharapkan akan tercipta wadah yang mampu menampung aspirasi masyarakat, sehingga partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di tingkat desa dapat meningkat. Selain itu, BPD juga berfungsi sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa, yang akan berdampak positif terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya desa.
"Kami berharap pelaksanaan pemilihan ini dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Daerah Kabupaten Lombok Tengah, merujuk pada perundang-undangan yang ada," ujar Admin, ASN Kemdagari yang berperan aktif dalam proses ini. "Koordinasi dengan Bupati Lombok Tengah dan stakeholder terkait juga dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan."
Ke depan, Kecamatan Praya Tengah akan terus memantau dan mendukung kinerja BPD yang terpilih, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Pihak kecamatan berencana untuk mengadakan pelatihan bagi anggota BPD terpilih, guna meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka dalam menjalankan pemerintahan desa.
Pelaksanaan pemilihan BPD di Praya Tengah merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pemerintahan desa. Dengan adanya BPD yang aktif dan responsif, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kehadiran mereka dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di desa.